TABLOIDBINTANG. COM – Permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo dikabulkan Majelis Hakim. Kamis (17/8) sore, Vicky keluar dari Rutan Salemba dan berstatus tahanan tanah air terkait kasus pencemaran nama jalan yang dilaporkan mantan istri, Angel Lelga.
Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo mengungkap butuh proses panjang serta uang yang banyak agar permohonannya dikabulkan. Mereka harus menyediakan uang sebesar Rp 200 juta jadi jaminannya.
âRabu yang lalu hakim mengusulkan âapakah masih mau mengajukan penangguhanâ. Oh kalau memang iya benar senang sekali. Ini murni yakin hakim yang menawarkan, â ucap Emma Fauziah di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Tawaran tersebut tepat membuat pihak Vicky Prasetyo berjalan cepat. Menurut Emma Fauziah, tersebut adalah kesempatan yang tak ingin disia-siakannya.
âKalau memang bersedia keluarga silahkan menjaminkan kepada negara senilai Rp200 jutaâ, yau menyelamatkan kita siapin langsung. Iya kita menjaminkan senilai Rp200 juta sama negara, â tegas Emma Fauziah.
Selain uang, ada tiga orang yang juga menjadi penjamin kebebasan Vicky Prasetyo dari penjara. Pada antarannya adalah Emma Fauziah, Baby (adik Vicky Prasetyo) dan Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Vicky Prasetyo).
Emma mengatakan, pertama kali mengajukan penangguhan penahanan sempat ditolak oleh Molek Hakim. Namun karena beberapa pertimbagan, penahanan Vicky Prasetyo akhirnya ditangguhkan.
âPada awalnyakan permohonan nggak dikabulkan, kira-kira setelah lihat persidangan-persidangan akhirnya hakimnya sendiri menawarkan, â pungkas Emma Fauziah.
(pri)